Home / Berita Umum / Bocah Umur 14 Tahun Di Aceh Diperkosa Kakek Kandungnya Sendiri

Bocah Umur 14 Tahun Di Aceh Diperkosa Kakek Kandungnya Sendiri

Bocah Umur 14 Tahun Di Aceh Diperkosa Kakek Kandungnya Sendiri – Aparat Kepolisian Resor Aceh Barat, Polda Aceh mengamankan pria berinisial N (70) lantaran dikira melaksanakan pemerkosaan pada cucu kandungnya yang masih tetap berumur 14 .

Kapolres Aceh Barat AKBP Raden Bobby Aria Prakarsa menuturkan, dari laporan keluarga korban, perbuatan sudah dijalankan terus-terusan jadi korban ketakutan. Terlebih pelaku selamanya mengintimidasi korban.

” Sejauh ini korban tinggal berbarengan kakek serta neneknya di Kecamatan Meureubo, Aceh Barat. Korban dipaksa serta diancam kalau berani memaparkan perlakuan pelaku yang menyetubuhinya dengan cara paksa, ” papar Bobby di Meulaboh, Rabu (20/6), seperti diberitakan .

Kepala Tuntunan Oprasional (KBO) Reskrim Polres Aceh Barat, Ipda P Panggabean mengimbuhkan, korban masih tetap pelajar satu tingkat sekolah menengah pertama. Pelaku di tangkap Selasa (19/6) siang, selagi bekerja di kebun.

Berdasar pada pernyataan pelaku, perbuatan ini dijalankannya lantaran khilaf. Tapi hasil pelacakan lebih jauh, perbuatan ini sudah dijalankan berulang jumlah lima kali, masalah itu terbongkar sesudah korban mengadu pada ayahnya berinisial H (38).

Korban udah bertahun – tinggal berbarengan kakek serta neneknya ini lantaran ibu korban sudah wafat. Sesaat ayahnya bekerja daerah ialah di Kabupaten Nagan Raya sebagai operator alat berat. Korban dititipkan ini.

” Sesudah terima laporan dari pihak keluarga korban, tim yang di pimpin KBO Reskrim Polres Aceh Barat berbarengan Kanit Reskrim Polsek Mereubo, Bripka Siswandi dipandu Keuchik/kepala desa setempat, lekas menuju alamat pelaku, ” katanya.

Selanjutnya Panggabean memberikan, kekerasan seksual yang paling akhir korban dijalankan kakeknya pada hari Meugang atau H – 1 lebaran Idul Fitri 2018, selagi ini korban juga tak berdaya lantaran takut dengan ancamac n pria manula ini.

Panggabean, memberikan, tindakan saat pertama kalinya yang dijalankan kakek tak bermoral selagi korban tidur sendiri di kamar, korban berpura – pura mendatangi korban serta melaksanakan tindakan keji ini tanpa ada di ketahui oleh orang lain.

” Korban ketakutan diancam kakeknya, seandainya memberitahukan pada neneknya atau pada ayahnya, korban itu diancam bakal diusir dari tempat tinggal, lantaran itu korban menurut serta menahan rasa sakit atas perbuatan pelaku, ” katanya.

Atas perbuatan, tersangka N bakal dihukum sedikitnya 100 kali cambuk serta 200 kali atau denda 150 emas atau kurungan penjara 200 bln., sesuai sama Pasal 48 Qanun Aceh No 6 2014 berkenaan Hukum Jinayat.

About admin