Bulan Maret, Polisi Jakut Tangkap 39 Tersangka Narkoba – Selama Maret 2017, kepolisian di Jakarta Utara menangkap jumlah 39 tersangka masalah penyalahgunaan narkotika. Mereka di tangkap dengan tanda untuk bukti narkoba bermacam jenis.
” Pada bln. Maret ini, Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara bersama-sama Polsek deretan udah sukses mengamankan 39 tersangka yg disangka udah menyalahgunakan narkoba. Baik tipe tembakau gorila, sabu serta ganja, ” kata Kapolres Jakut Kombes Dwiyono di kantornya, Jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok, Jakut, Rabu (29/3/2017).
Dari 39 tersangka itu, mereka ikut serta dalam 34 masalah. Dwiyono menuturkan, beberapa tersangka yg di tangkap sebagian besar yaitu pengedar narkoba.
” Dalam kurun saat 1 bulan ini sanggup mengamankan intinya pengedar narkoba baik tipe sabu, ganja bahkan juga tembakau gorila, ” tangkisnya.
Tanda untuk bukti yg disatuka dari beberapa tersangka yakni ganja seberat 650 gr yg datang dari satu masalah. Tanda untuk bukti berwujud sabu seberat 117, 66 gr yg datang dari 31 masalah. Tidak cuman itu ada tembakau buatan gorila seberat 132 gr.
Dwiyono menuturkan beberapa tersangka disangkakan pasal 114 UU nomer 35/2009 terkait narkotika. Mereka terancam hukuman penjara paling sedikit 5 th..
Dwiyono mengimbau serta mengajak penduduk buat melaksanakan pemberantasan serta peredaran narkoba. Menurut dia, hal semacam tersebut sanggup dijalankan dengan sertakan peran penduduk.
” Kita imbau terhadap penduduk biar lebih hati-hati. Banyak orang-tua dapat merawat putra-putri biar jangan lantas salah bergaul, serta tercebur dalam penyalahgunaan narkoba yg sanggup beresiko pada mengakibatkan kerusakan dianya sendiri, mengakibatkan kerusakan keluarganya bahkan juga lingkungannya, ” ujarnya.