Di Kebun Sawit Mantan Tembak Kekasih Dengan Senapan Angin – Eki Yunianto (27) pemeran penembakan pada sepasang kekasih, M Ramli Abdul Muis serta Widya Lestari udah diputuskan jadi terduga. Eki tembak kedua-duanya dengan senapan angin. Bagaimana peraturan bab pemilikan senapan angin ini?
Apabila menunjuk pada Ketetapan Kepala Kepolisian RI No 8 Tahun 2012 Terkait Pengawasan serta Pengontrolan Senjata Api buat Keperluan Olahraga, senapan angin cuma bisa dimanfaatkan buat aktivitas olahraga saja. Dalam clausal 4 ayat 3, dijelaskan kalau senapan angin sebagai model senajata api yg cuma bisa dimanfaatkan utuk keperluan olahraga saja.
Clausal 4
3. Pistol angin (air Pistol) serta senapan angin (air Rifle) dimanfaatkan buat keperluan olahraga tembak tujuan atau tujuan.
Buat punyai senapan angin, seorang mesti penuhi beberapa syarat. Syarat-syarat itu dirapikan dalam clausal 12 :
Clausal 12
Syarat-syarat agar dapat punyai serta/atau memanfaatkan Pistol Angin (Air Pistol) serta Senapan Angin (Air Rifle) buat keperluan olahraga jadi
selanjutnya :
a. punyai kartu isyarat anggota club tembak yg bernaung dibawah Perbakin ;
b. berumur terendah 15 (lima belas) tahun serta tertinggi 65 (enam puluh lima) tahun ;
c. sehat jasmani serta rohani yg dibuktikan dengan Surat Info dari Dokter dan Psikolog ; serta
d. punyai keahlian tembak yg dibuktikan dengan surat info yg dikeluarkan oleh Pengprov Perbakin.
Akan tetapi, seandainya seorang malahan memanipulasi senapan angin jadi dapat digunakan UU Kritis Nomer 12 Tahun 1951. Berikut bunyi pasalnya :
Clausal 1
(1) Siapapun, yg tiada hak masukkan ke Indonesia bikin, terima, coba mendapat, menyerahkan atau coba menyerahkan, kuasai, bawa, miliki persediaan kepadanya atau miliki dalam punyanya, menyimpan, mengusung, sembunyikan, memakai, atau keluarkan dari Indonesia suatu hal senjata api, amunisi atau suatu hal bahan peledak, dijatuhi hukuman dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sesaat setingginya dua puluh tahun.
Awal mulanya, Eki tembak pasangan kekasih M Ramli Abdul Muis serta Widya Lestari pada Minggu sore lebih kurang waktu 16. 00 WIB. Penembakan itu dilatarbelakangi rasa cemburu.
Ramli serta Widya alami cedera semasing di paha serta perut gara-gara tertembak senapan angin. Kedua-duanya langsung dibawa ke Rumah Sakit Islam Pondok Kopi.
” Korban M Ramli Abdul Muis (23) , cedera pada sisi kaki paha kiri terserang tembakan senapan angin serta Widya Lestari (23) Cedera pada perut terserang tembakan senapan angin, ” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Ady Wibowo.