Karena Mengedarkan Sabu Seorang Warga Di Kediri Di Ringkus Polisi – Anggota Polsek Mojoroto Polresta Kediri meringkus Hendra Solidarmanto (29), warga Kelurahan Burengan RT 3 RW 13 Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, karena mengedarkan sabu. Tersangka diringkus di tempat tinggalnya.
Pada polisi tersangka mengakui mengedarkan sabu karena tertekan keperluan untuk beli susu anak. Mengakibatkan, kuli bangunan ini mesti punyai urusan dengan pihak yang berwajib.
Dalam penangkapan itu, anggota Unit Reskrim Polsek Mojoroto mengamankan tanda bukti uang tunai Rp 37 ribu dari hasil usaha sabu serta pembalut serta dan susu anaknya.
Kapolsek Mojoroto Kompol Didit Prihantoro menyebutkan, penangkapan Hendra Solidarmanto berawal dari pengembangan masalah peredaran sabu dengan tersangka Berdi Amarga Putra (30) konsumennya. Pria asal Perum Tugurejo Indah Blok G 7 Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri dari Alfamart Jalan Raung, Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
” Dalam penggeledahan pada Berdi kami dapatkan tanda bukti sabu seberat 0, 03 gr dari dompetnya serta satu handphone. Lantas kami kembangkan pada tersangka Hendra yang kami amankan dari tempat tinggalnya, ” kata Kapolsek Mojoroto Polresta Kediri Kompol Didit Prihantoro, Sabtu (5/5).
Karena tindakannya, ke-2 tersangka saat ini mesti meringkuk didalam sel tahanan Polsek Mojoroto. Tersangka Berdi dijerat Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 th. 2009 mengenai mengenai Narkotika. Sedang Hendra Solidarwanto didugakan tidak mematuhi pasal 114 Und Nomor 35 th. 2009 mengenai Narkotika.