LBH Surabaya Minta Polda Jatim Tindak Tegas Aparat Yang Lakukan Pelanggaran – Insiden di asrama mahasiswa Papua pada 6 Juli 2018 berekor panjang. Instansi Pertolongan Hukum (LBH) Surabaya yang mengikuti Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) akan lakukan tuntutan berkaitan pendapat pelanggaran yang disangka dikerjakan aparat.
” Pembubaran diskusi yang dikerjakan aparat Polri serta Satpol PP di asrama mahasiswa Papua Jalan Kalasan disangka terdapat tugas-tugas polisi yang menyalahi ketentuan. Diantaranya aksi kekerasan yang menerpa pengacara LBH Surabaya M Sholeh serta mahasiswi bernama Anindhita yang dilelecehkan polisi, ” tutur Direktur LBH Surabaya Abdullah Wahid Habibullah pada wartawan di Jalan Kidal, Senin (16/7/2018).
Dengan peristiwa itu, Abdullah akan ambil langkah hukum dengan memberikan laporan penanggung jawab komando kepolisian di Kota Surabaya.
” Dalam perihal ini kami akan memberikan laporan Kapolsek Tambaksari serta Kapolrestebes Surabaya. Jadi kami akan laporkan ke propam Polda Jawa timur serta kami tembuskan ke Propam Mabes Polri yang disangka terdapat pelanggaran kaidah. Diantaranya ialah mengenai SOP yang tidak cocok dengan mekanisme dengan mengerahkan massa terlalu berlebih, ” papar Abdullah.
Berdasar pada data LBH Surabaya, terdapat petugas kepolisian yang membawa senjata laras panjang. Diluar itu, menurut Abdullah semestinya yang lakukan operasi yustisi ialah Satpol PP dengan tidak menyertakan kepolisian.
” Hingga berlangsung beberapa aksi kekerasan seperti penyeretan dan terdapat pelecehan pada saudara Anindita yang dipegang dibagian terlarang, ” papar Abdullah.
LBH Surabaya memohon Polda Jawa timur supaya tindak tegas pada oknum polisi yang lakukan pelanggaran.
Diluar itu, LBH Surabaya memohon pada semuanya pihak supaya tidak buat rumor berkaitan diskusi mahasiswa Papua di asrama Jalan Kalasan menjadi bentuk memecah iris NKRI.