Lebih Dari 1X Pengguna Ganja Melalui Jasa Ojek Online Dibekuk Polisi – Polresta Yogyakarta membekuk seseorang pemakai narkoba berinisial KH (24) dikarenakan didapati lakukan pembelian ganja memakai jasa ojek on-line. KH dikira udah lebih dari 1x beli ganja dengan memakai jasa ojek on-line.
Kepala Unit Reserse Narkoba (Kasat ResNarkoba) Polresta Yogyakarta, Kompol Sugeng Riyadi menyebutkan, KH diamankan oleh petugas selesai terima paketan diisi ganja yang diantar lewat ojek on-line pada Senin (24/10). Tertangkapnya KH ini berdasar pada penyelidikan serta pengintaian sepanjang sekian hari.
” Saat kami tangkap, KH membawa satu buah bungkusan yang di dalamnya diisi ganja seberat 5 gr. KH selanjutnya kami bawa ke Polresta Yogyakarta untuk dijalankan interogasi, ” ujarnya di Yogyakarta, Senin (30/10).
Dari hasil kontrol, kata Sugeng, didapati KH beli ganja lewat medsos. Usai deal dengan pengedar, selanjutnya KH mentransfer uang serta barang haram itu selanjutnya di kirim lewat jasa ojek on-line.
” KH dengan pengedar deal harga Rp 250 ribu. Uang itu untuk paket ganja serta jasa pengiriman ojek on-line. Barang nanti juga akan di kirim dengan ojek on-line ke alamat yang sudah ditetapkan oleh pengedar, ” jelas Sugeng.
Sugeng menjelaskan apabila ganja yang di kirim pada KH itu dibungkus dengan begitu rapi didalam kotak plastik. Sekilas memandangnya, paket ganja juga akan tampak seperti kotak makanan.
” Modus pengiriman paket ganja lewat ojek on-line ini baru pertama kalinya kami tangani. Saat ini kami masih tetap lakukan pengembangan pada masalah ini. Dari tangan KH kami mengamankan paket ganja seberat 5 gr serta satu buah HP yang dipakai untuk terkait dengan si pengedar