Menyumpah DPD Tidak Mematuhi Putusannya Meludahi Pokok Instansi – Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suwardi mengambil sumpah jabatan pimpinan baru DPD, Rabu (4/4). Walaupun sebenarnya MA sendiri udah membatalkan tatib DPD dalam putusan judicial review yg jadikan basic penentuan Ketua DPD Oesman Bilangan.
” Perbuatan MA yg menyumpah DPD yg notabene udah tidak mematuhi putusannya udah meludahi pokok instansi peradilan, ” kata peneliti Indonesia Sah Rountable (ILR), Erwin Nastomal Oemar.
Erwin menilainya sebagai instansi peradilan paling tinggi di Indonesia, malahan tdk menjunjung tinggi idiologi hukum. Bahkan juga MA dinilai takut dengan kapabilitas politik ketimbang hukum.
Instansi ini lagi tengah buang jauh-jauh prinsip rule of law dengan menggantinya dengan rule by power. Tanda-tanda sama dengan ini kebanyakan berjalan pada negara-negara yg tidak sukses, ” kata Erwin.
Erwin mengemukakan DPD seakan udah mempermainkan hakim agung dengan kekuasaan politiknya. Maka mereka dapat letakkan keperluan oligarki atau serangkaian orang diatas seluruhnya.
” Harusnya MA menampik permohonan DPD yg mau dilantik, diikuti catatan kalau ada pelanggaran serius pada dapat dipercaya instansi peradilan serta prinsip-prinsip negara hukum, andaikan serangkaian orang di DPD masih memaksakan kehendaknya, ” pungkas Erwin.
Terlebih dahulu pengambilan sumpah dilaksanakan Wakil Ketua MA Suwardi pada pimpinan baru DPD. Sumpah dibacakan dalam agama Islam.
Pengucapan sumpah dilakukan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/4/2017) seputar waktu 19. 45 WIB. Pimpinan baru DPD Oesman Bilangan, Nono Sampono, serta Darmayanti Lubis bersumpah dibawah Alquran.