Home / Uncategorized / Nuri Di Tetapkan Sebagai Tersangka Penyalah Gunakan ITE

Nuri Di Tetapkan Sebagai Tersangka Penyalah Gunakan ITE

Nuri Di Tetapkan Sebagai Tersangka Penyalah Gunakan ITE – Gara-gara merekam percakapan mesum sang kepala sekolah, Baiq Nuril staf honorer SMAN 7 Mataram dijatuhi hukuman 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA) . Nuril dikatakan bisa dibuktikan melanggar UU ITE.

Putusan kasasi Nuril diketuai majelis hakim agung Sri Murwahyuni, dengan anggota majelis hakim agung Maruap Dohmatiga Pasaribu serta hakim agung Eddy Army. Putusan diketok pada tanggal 26 September 2018.

” Terdakwa Baiq Nuril Maknun tercantum di atas bisa dibuktikan dengan cara resmi serta menekankan bersalah mengerjakan tindak pidana tiada hak mendistribusikan serta atau mentransmisikan serta atau bikin bisa diaksesnya kabar elektronik serta atau dokumen elektronik yg punyai muatan yg melanggar kesusilaan, ” jelas putusan kasasi yaang dilansir detikcom dari situs PN Mataram, Minggu (11/11) .

UU ITE yg disebut ialah Clausal 27 ayat (1) jo Clausal 45 ayat (1) . Tersebut disini bunyi clausal yg disebut.

Clausal 27 ayat (1)
Tiap-tiap orang dengan berniat serta tiada hak mendistribusikan serta/atau mentransmisikan serta/atau bikin bisa diaksesnya Kabar Elektronik serta/atau Dokumen Elektronik yg punyai muatan yg melanggar kesusilaan.

Clausal 45 ayat (1)
Tiap-tiap orang yg penuhi unsur sebagimana disebut dalam clausal 27 ayat (1) , ayat (2) , ayat (3) , ayat (4) dipidana penjara sangat lama 6 tahun serta/atau denda sangat banyak Rp. 1. 000. 000. 000.

Walaupun sebenarnya, pada Juli 2017, PN Mataram membebaskan Baiq Nuril. Hakim PN Mataram menilainya tindakan Nuril tidak langgar UU ITE di clausal 27 ayat (1) jo Clausal 45 ayat (1) itu sama seperti dakawaan jaksa.

Sebab itu, kuasa hukum Nuril, Joko Jumadi, menyatakan kaget dengan putusan MA itu. Ia bertanya-tanya kenapa di kasasi clientnya jadi dipenjara. Melalui kuasa hukumnya, Nuril mengatakan bakal menantang kasasi itu di tingkat Peninjauan Kembali (PK) .

Perkara yg buat ramai tahun 2017 terus, berasal disaat Nuril sebagai staf honorer di SMAN 7 di Mataram merekam penuturan M dengan dirinya sendiri pada 2012. M sendiri merupakan atasan Nuril, yang Kepala SMAN 7.

Dalam penuturan itu, M ceritakan interaksi badannya dengan seseorang wanita. Penuturan itu terbongkar serta tersebar di warga. M tak terima serta memberikan laporan Nuril ke polisi pada 2015.

Sehabis dua tahun berlalu, Nuril diolah polisi serta ditahan sejak mulai 27 Maret 2017. Nuril disangkakan melanggar Clausal 27 ayat 1 UU ITE. Ia lantas ditahan di tingkat penyelidikan sampai persidangan.

About admin