Polisi Tangkap Seorang Warga Di Mataram, Karena Masalah Penipuan – Petugas Kepolisian Bidang Pagutan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap seseorang warga yang disangka aktor penipuan. aktor memakai modus jual besi berwarna kuning keemasan memiliki ukuran satu cm. untuk pesugihan.
Kapolsek Pagutan Ipda Agus Rachman menyebutkan warga yang disangka memperlancar modus penipuan dengan jual pesugihan itu berinisial MK (36), pria asal Sekarteja, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur.
” Aktor pada korban mengakui memperoleh besi ini dari hasil pertapaannya di Gunung Rinjani. Untuk siapa yang mempunyai besi ini jadi dia juga akan jadi kaya raya, rejekinya akan tidak putus-putus hingga tujuh keturunan, ” kata Agus Rachman di Mataram, Jumat (4/5).
Ditulis Pada, korban yang datang dari Karang Buaya, Kelurahan Pagutan Timur, Kota Mataram, H Kamarudin yakin serta menyanggupi membayar besi yang tuturnya bernama ‘jogang petean diriq’ itu. MK mengakui besi yang mirip isi pensil itu diperolehnya di jalan di lokasi Lombok Timur. Besi itu lalu digosok mengkilap sampai berwarna kuning keemasan.
” Karna percaya, korban lalu membayarnya dengan uang Rp 5 juta serta memberi satu telepon genggam merk Samsung seharga Rp 350. 000, ” katanya.
Pertemuan singkat pada aktor dengan korban berlangsung pada awal April. Aktor berjumpa dengan anak korban, H Faisal. Anak korban pernah ditawari pesugihan itu oleh aktor. Tetapi menampik karna tidak mampu terima pesugihan.
Pada akhirnya, H Faisal tawarkan aktor untuk berjumpa dengan ayahnya, H Kamarudin, yang tinggal tidak jauh dari tempat tinggalnya. Dari pertemuan itu, aktor sukses memberikan keyakinan korban serta memperoleh uang Rp 5 juta serta telepon genggam.
” Waktu berjumpa dengan orang tuanya tersebut, modus penipuannya jalan lancar, aktor sukses memberikan keyakinan korban. Bahkan juga juga sempat tempat tinggal korban disuruh jadi bayarannya, ” ucap Agus Rachman.
Tetapi pada akhir April, korban pada akhirnya sadar sudah tertipu dengan modus aktor. Karenanya, korban segera memberikan laporan MK pada pihak kepolisian.
Belum juga pernah dikilas balik oleh pihak kepolisian, aktor diberitakan telah sukses diamankan saat bertandang ke tempat tinggal korban. ” Awal bln. tempo hari diamankan serta segera dibawa ke kantor, ” tuturnya.
Karena tindakannya, MK yang sekarang ini sudah mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Pagutan, didugakan dengan Pasal 378 KUHP mengenai Penipuan serta atau 372 KUHP mengenai Penggelapan.
” Tetapi kita lebih condongkan ke penyangkaan Pasal 378 KUHP mengenai Penipuan, ancaman paling beratnya empat th. penjara, ” katanya.