Home / Berita Umum / Tragis, Mengandung Dua Bulan Janda Tewas Mengenaskan

Tragis, Mengandung Dua Bulan Janda Tewas Mengenaskan

Tragis, Mengandung Dua Bulan Janda Tewas Mengenaskan – Polisi menyelenggarakan rekaulang masalah pembunuhan janda cantik, Supartini dengan terduga Nasrun, kekasihnya sendiri, Jumat (3/8).

Rekonstruksi dikerjakan di beberapa tempat dengan keseluruhan 71 adegan, termasuk juga di ruang perkebunan Jalan TPA Ganet, Tanjungpinang.

Dengan runtut, dari pertama sampai akhir, adegan per adegan mendeskripsikan bagaimana aktor menghabisi nyawa korban lantas membuangnya di Jembatan Sei Wacopek, Tanjungpinang.

Sebelumnya aktor gunakan mobilnya menjemput korban di Jalan Bakar Batu. Korban lantas dibawa ke perkebunan buat dihabisi.

Sehabis datang di perkebunan, korban yang waktu itu hamil dua bulan, diminta tunggu di mobil, sesaat aktor ambil kayu serta bantal jadi alas biar darah korban tidak tercecer. Kayu serta bantal itu telah di siapkan di mobil.

Sehabis korban turun dari mobil, aktor secara langsung menghantam belakang kepala korban sejumlah 2x gunakan kayu. Korban juga terjatuh di tanah serta aktor kembali memukul muka korban 3 kali.

”Pada adegan ke-14 sampai 19 yang membuat korban tidak sadarkan diri serta meninggal karena lima kali pukulan, ” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko Wiraseno di tempat rekonstruksi.

Memandang korban udah bersimbah darah, aktor ambil karung serta tali yang udah di sediakan buat mengikat serta membungkus badan korban. Lalu, aktor mengusung korban bersama-sama bantal ke mobil serta membawanya ke area Senggarang buat dibuang ke sungai dibawah jembatan.

Tahu air sungai surut, aktor mengurungkan tujuannya. Lantas aktor membawa jasad korban serta membuangnya di Jembatan Sei Wacopek lewat cara melemparkan korban dari atas jembatan.

”Pelaku sudah sempat buang bantal yang berlumuran darah korban serta mobile phone korban di area Batu 13 dekat Hotel Aston, ” kata Kasat.

Sehabis memperlancar perbuatan pembunuhan itu, aktor kembali pada tempat tinggalnya di Jalan Ganet Tanjungpinang. Lantas aktor membersihkan mobil buat menghilangkan darah korban yang tercecer didalam mobil.

Memandang adegan per adegan rekontruksi pembunuhan sadis itu, kata Dwihatmoko, Nasrun dijaring clausal 340 KUHP perihal Pembunuhan Memiliki rencana dengan ancaman hukuman mati serta clausal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

”Dari hasil rekonstruksi, telah tergambar bagaimana rencana pembunuhan yang dikerjakan aktor, ” kata Dwihatmoko.

Awal kalinya di beritakan, Nasrun diputuskan polisi jadi aktor tunggal pembunuhan Supartini. Aktor mengakui menghabisi janda beranak satu itu seseorang diri serta beralibi korban mohon selekasnya dibunuh karena malu udah hamil diluar nikah.

Dua hari sehabis pembunuhan sadis itu, mayat korban diketemukan penduduk mengapung di sungai Jembatan Sei Wacopek dengan keadaan yang menggenaskan.

About admin