Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Berang Dengan Naiknya Pendidikan Di Bekasi – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi berang memperoleh laporan dari orangtua siswa mengenai ada pungutan sebesar Rp 200-300 per bulan di sekolah menengah atas negeri (SMAN) kejuruan (SMK) di lokasi setempat. ” Cost pendidikan untuk SMA/SMK kok jadi lebih mahal? ” kata Rahmat, Senin, 7 Agustus 2017.
Rahmat menyebutkan, mulai sejak kewenangan pengelolaan SMA serta SMK di ambil alih oleh Pemerintah Propinsi Jawa Barat, cost pendidikan jadi semabin besar serta membebani orangtua siswa. “Padahal saat masih tetap dipegang oleh Pemerintah Kota Bekasi, semuanya cost dibebaskan, ” tutur Rahmat.
Sekarang ini, tutur Rahmat, terkecuali SMA dqan SMK, cost gratis masih tetap berlaku di sekolah menengah pertama negeri (SMPN) serta sekolah basic negeri (SDN). “Karena jadi kewenangan kami, ” kata Rahmat.
Menurut Rahmat, pungutan berbentuk cost SPP (sumbangan pembinaan pendidikan) pada orangtua siswa tahap SMA serta SMK adalah kemunduran didalam dunia pendidikan di Kota Bekasi. Sebeb, terlebih dulu, aturan daerah dapat tutup operasional sekolah tanpa ada mesti memungut cost dari orangtua siswa. ” Ini mesti selekasnya dikomunikasikan dengan Pak Gubernur (Jawa Barat), ” kata Rahmat.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Ali Fauzi, menyebutkan dalam Ketentuan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75 th. 2016 mengenai Komite Sekolah, sekolah diijinkan memungut cost dari orangtua siswa. ” Besaran iuran mesti sesuai sama perjanjian pada komite dengan sekolah, ” kata Ali.
Ali menyebutkan, diijinkan memungut karna sekolah SMA serta SMK cuma memercayakan cost operasional dana Cost Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat sebesar Rp1, 4 juta stiap siswa dalam setahun. ” Iuran juga jangan pernah membebani orangtua, ” tutur Ali.
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) tingkat SMK, I Made Supriyatna, menyebutkan pungutan iuran berbentuk cost SPP belum juga serentak diberlakukan di tiap-tiap sekolah SMK serta SMA di Kota Bekasi. ” Pungutan tetaplah berdasar pada perjanjian pada pihak sekolah serta komite, ” tutur Made.
Umpamanya, kata made, di SMK Negeri 1 yang dia nahkodai belum juga memberlakukan pungutan SPP. Menurut Made, gagasan pungutan itu baru juga akan dirapatkan dalam minggu ini. Mengenai, besaran nilai pungutan SPP tidak lebih dari Rp 250 ribu. ” Terdapat banyak sekolah yang telah memungut, ” kata Made.
Made meyakinkan kalau iuran sesuai sama surat edaran dari Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat yang diterbitkan pada 12 Juli 2017. Dalam edaran itu dijelaskan kalau sumber dana pembiayaan unit pendidikan menengah bisa bersumber terkecuali dari pemerintah daerah propinsi atau kabupaten/kota. ” Orang-orang dapat serta sumber sah beda tidak mengikat, bisa, ” kata Made.