Home / Berita Umum / Hukuman Kapal Asing Yang Mecuri Ikan Di Indonesia

Hukuman Kapal Asing Yang Mecuri Ikan Di Indonesia

Hukuman Kapal Asing Yang Mecuri Ikan Di Indonesia – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memanggil sampai sekarang belumlah ada kapal pencuri ikan sebagai aset negara. Sri Mulyani juga akan menolong mencarikan jalan keluar apabila kapal pencuri jadikan aset negara.

Hal tersebut menyusul terdapatnya keinginan dari Menteri Koordinator Bagian Kemaritiman, Luhut Panjaitan, yang menginginkan kapal-kapal itu diambil alih serta jadikan aset negara lalu dilelang dibanding dengan ditenggelamkan.

Keputusan pemberian hukuman penenggelaman atau tidak pastinya mesti lewat rangkaian yang panjang. Dimana, dari penangkapan s/d masuk pengadilan utk ditetapkan tentang hukumannya.

Sistem pengadilan mengambil keputusan kapal itu salah atau tidak. Sedang aksi lalu sesuai sama Pasal 69 UU Nomor 45 Tahun 2009, kapal itu dapat dilelang, dikelola jadi aset negara, serta hukuman paling berat yaitu penenggelaman atau dihilangkan.

” Kita juga akan saksikan saja apa yang dilaksanakan Bu Susi dalam mengatasi kapal-kapal tidak mematuhi atau ilegal, bagaimana dalam ketentuan perlakuannya asetnya kita juga akan bantu seutuhnya, ” kata Sri Mulyani di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Kamis (11/1/2018) .

Sri Mulyani mengakui, hingga sekarang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Instansi Manajemen Aset Negara (LMAN) belum juga sempat meskipun mengelola kapal-kapal pencuri ikan yang jadikan aset negara.

” Bila saat ini belum juga. Tapi kelak kita juga akan saksikan saja, sebenarnya taktik dari KKP serta bagaimana instruksi presiden supaya kapal-kapal itu dapat lebih didayagunakan, serta paling perlu kesibukan ekonomi orang-orang, nelayan, industri perikanan dapat ditingkatkan, ” kata dia

About admin