Masalah sangkaan penelantaran anjing didalam mobil sepanjang lebih kurang 8 jam di parkiran Harta benda Grand Indonesia, Jakarta Pusat, berekor panjang. Mediasi pertama di Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, tidak berhasil.
” Hari ini masih tetap pengaduan lisan, belum juga pelaporan resmi. Kebetulan Ibu Elishia juga datang, jadi kami pertemukan dengan Pak Tommy, ” kata Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono waktu didapati di Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (4/12/2017).
Diterangkan AKBP Lukman, mediasi pada Tommy Prabowo serta yang memiliki anjing seseorang wanita bernama Elishia berjalan sekitaran 1 jam. Tetapi, tak ada perjanjian apa pun yang terwujud dalam mediasi berkaitan penelantaran anjing bernama Valent itu.
Tommy menginginkan anjing Valent perawatannya dititipkan ke Garda Satwa Indonesia karna terasa Elishia lakukan penelantaran. Tetapi Elishia menampik karna terasa tak ada menyiksa Valent. Dia juga mengatakan sayang dengan anjingnya itu serta senantiasa dengan.
” Dari hasil (mediasi) itu ke-2 belah pihak masih tetap membahas untuk berjumpa kembali untuk mencari jalan keluar. Bila juga kami diperlukan untuk mediasi yang ke-2 kalinya, kami siap, ” kata AKBP Lukman.
Lukman mengharapkan masalah ini dapat usai di step mediasi. Tapi tidak tutup peluang masalah ini juga akan selesai ke pelaporan oleh ke-2 belah pihak bila nanti mediasi kelanjutan selesai buntu.
” Jadi untuk pembuktian unsur pidananya kita masih tetap mesti dalami. Masalah ini masuk dalam kelompok penganiayaan atau penelantaran hewan, itu juga sebenarnya masih tetap mesti mengecek info paka, dalam hal semacam ini dokter hewan. Ini kan versinya Pak Tommy penelantaran hewan, tapi Ibu Elishia katakan tidak, ” katanya.
” Dokter hewan yang dapat menerangkan dengan diletakkannya anjing dalam mobil dengan jendela terbatas serta tidak di beri makan atau minum termasuk juga berbentuk penelantaran atau penganiayaan atau bukanlah, ” sambungnya.
Lukman mengatakan, bila sistem hukum diteruskan, sesungguhnya ancaman hukuman pidana dalam masalah ini termasuk enteng. Lebih berat hukuman sosial yang di terima, dalam hal semacam ini Elishia. Dia juga memohon orang-orang lebih bijak, tidak dan merta menghakimi supaya tak ada pihak-pihak yang dirugikan.
” Mohon untuk beberapa netizen lebih selektif sekali lagi dalam terima atau menebarkan info yang bisa merugikan orang yang lain karna ada UU ITE yang mengatur tentang hal itu, ” ucapnya.