Home / Berita Umum / Kasus Ikan Asin Berhati-hati Bila Buat Konten Youtube

Kasus Ikan Asin Berhati-hati Bila Buat Konten Youtube

Kasus Ikan Asin Berhati-hati Bila Buat Konten Youtube – Tiga terduga perkara ‘ikan asin’, Rey Utami, Pablo Benua, serta Galih Ginanjar mulai meringkuk di tahanan Polda Metro Jaya. Ahli hukum pidana Prof Hibnu Nugroho minta penduduk buat belajar dari perkara itu ialah bijak dalam mambuat kontent Youtube.

Perkara diawali waktu Rey Utama-Pablo Benua melaksanakan interviu dengan Galih Ginanjar di account Youtube punyanya. Saat wawancara itu, Galih Ginanjar menyingung jalinan dengan bekas istrinya, Fairuz A Rafiq. Salah satunya pengakuan yang membuat Fairuz tidak terima waktu Galih mengusik masalah alat kelaminnya, ialah:

Organ intim berbau ikan asin, organ intim berjamur, sebab berbau organ intim disendokin atau dikerok hingga satu sendok penuh cairan keputihan, cuma bermain 15 menit, organ intim berbau sebab menggonta-ganti pasangan.

Rey-Benua lantas menyiarkan interviu itu di account Youtube serta disaksikan beberapa ribu orang. Fairuz tidak terima serta memberitahukan ke Polda Metro Jaya. Sesudah diolah, Rey-Benua-Galih ditahan serta jadi terduga perkara UU ITE.

“Orang harus berhati-hati buat kontent Youtube sebab harus mendahulukan norma, susila serta peraturan sopan santun,” kata Hibnu waktu dihubungi, Jumat (12/7/2019).

Ditambah lagi, kontent Youtube yang dibuat tidak dari instansi wartawan, karena itu bisa langsung dipakai UU ITE. Sampai, Youtuber harus serius memperhitungkan materi yang bakal ditampilkan.

“Ditambah lagi menyebutkan nama orang yang orang itu tidak senang. Ini kemampuan melanggar UU ITE,” kata Wakil Rektor II Kampus Jenderal Soedirman (Unsoed) itu.

Menurut Hibnu, kalimat yang disampaikan dalam perkara ‘ikan asin’ udah masuk dalam kontent kesusilaan. Sampai bagian delik UU ITE yang dimuat dapat dipakai. UU ITE yang disebut ialah Klausal 27 ayat 1 junto klausal 45 ayat 1 serta atau klausal 27 ayat 3 junto klausal 45 ayat 1 UU ITE.

Klausal 27 ayat 1 mengeluarkan bunyi:

Tiap Orang dengan berencana serta tidak dengan hak mendistribusikan serta/atau mentransmisikan serta/atau membuat bisa diaksesnya Kabar Elektronik serta/atau Dokumen Elektronik yang punyai muatan yang melanggar kesusilaan.

Mengenai Klausal 45 ayat 1:

Tiap Orang yang penuhi bagian seperti disebut dalam Klausal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun serta/atau denda terbanyak Rp 1 miliar.

“Karena itu kalaupun buat Youtube jangan narasi pribadi, apalagi tersangkut pribadi orang,” pungkas Hibnu.

About admin