Home / Berita Umum / KPK Tegaskan Pelarian Eddy Sindoro Ada Campur Tangan Pengacara Lucas

KPK Tegaskan Pelarian Eddy Sindoro Ada Campur Tangan Pengacara Lucas

KPK Tegaskan Pelarian Eddy Sindoro Ada Campur Tangan Pengacara Lucas – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab gugatan gak dapat tunjukkan keikutsertaan pengacara Lucas dalam pelarian Eddy Sindoro, terduga perkara perkiraan suap pemulusan masalah di PN Jakarta Pusat.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan jaksa penuntut umum pada KPK udah tunjukkan keikutsertaan Lucas dalam pelarian eks bos Lippo Kelompok itu. Menurut Febri, jaksa udah mendatangkan 16 saksi serta 1 pakar buat tunjukkan keikutsertaan Lucas.

” Termasuk juga pakar digital akustik (pakar komparasi nada) buat meyakinkan beberapa suara beberapa pihak yg berkomunikasi berkenaan dengan masalah ini. Perkiraan komunikasi pada Lucas dengan Eddy Sindoro dan beberapa pihak beda termasuk juga bukti-bukti yg di ajukan di persidangan, ” kata Febri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/2) .

Febri yakin, pakar akustik yg udah didatangkan jaksa KPK di persidangan lebih valid dengan cara tekhnis serta hukum buat tunjukkan kebenaran kalau yg berkomunikasi serta menganjurkan Eddy Sindoro kabur ke luar negeri merupakan Lucas.

” Dalam proses penyelidikan sampai persidangan ikut ssudah tersingkap akhirnya sangatlah menekankan, kalau nada pembicara (terdakwa Lucas) persis dengan nada dalam rekaman penyadapan yg di ajukan oleh KPK, ” kata Febri.

Berkenaan dengan sangkaan kalau Lucas gak punyai keperluan dalam pelarian Eddy Sindoro, menurut Febri perihal itu udah dibuktikan di persidangan. Jaksa udah buka rekaman nada pada Lucas dengan Eddy Sindoro.

Bahkan juga, rekaman sopir pribadi Lucas lantas ikut dikasihkan ke majelis hakim jadi bukti. Dengan demikian, Febri mengatakan kalau keikutsertaan Lucas dalam pelarian Eddy Sindoro makin jelas.

” Dari bukti-bukti elektronik itu, JPU yakin rekan pada Lucas serta Eddy Sindoro itu, serta skema pengurusan perkara hukum (pelarian) ikut dapat dibaca disana, ” kata Febri.

Awal kalinya, Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia M Yusuf Sahide menyebutkan kalau jaksa KPK tidak sukses tunjukkan tindakan membatasi proses hukum yg dikira dilaksanakan Lucas.

Menurut Yusuf, sepanjang persidangan Lucas berjalan, ialah sejak mulai November 2018 sampai Februari 2019, jaksa cuma konsentrasi pada info satu saksi, ialah Sekretaris PT Gajendra Adhi Sakti, Dina Soraya Putranto.

Ke dua, menurut Yusuf, dalam persidangan Eddy Sindoro meyakinkan tidak sempat dibantu serta berkata dengan Lucas sepanjang Eddy ada di luar negeri. Rekaman penyadapan tidak juga dapat tunjukkan tindakan Lucas.

Lantas, menurut Yusuf, Lucas bukan kuasa hukum Eddy Sindoro, baik sebelum berubah menjadi terduga atau kala udah dijaring KPK. Bahkan juga, menurut Yusuf, alat bukti yg dimanfaatkan KPK menangkap Lucas sangatlah prematur.

” Maka dari itu sepanjang persidangan ini hingga Minggu terus, kami menyaksikan gugatan KPK tak ada alat bukti yg kuat. Jaksa tak dapat tunjukkan tindakan Pak Lucas, ” kata Yusuf lewat tayangan wartawan di Jakarta, Selasa, 19 Februari 2019.

Pengacara Lucas didakwa menghambat penyelidikan Eddy Sindoro. Ia dimaksud memohon pemberian Dina buat mengontrol pelarian Eddy Sindoro, yg kala itu berstatus terduga perkara perkiraan suap pemulusan masalah di PN Jakarta Pusat.

Lucas dijaring dengan Clausal 21 Undang-Undang Nomer 31 Tahun 1999 sama seperti udah di ubah dalam Undang-Undang Nomer 20 Tahun 2001 terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Clausal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

About admin