Home / Berita Umum / Perlengkapan Bayi Senilai Rautsan Juta Di Gelapkan Tantan CS

Perlengkapan Bayi Senilai Rautsan Juta Di Gelapkan Tantan CS

Perlengkapan Bayi Senilai Rautsan Juta Di Gelapkan Tantan CS – Polsek Cimahi Selatan menyingkap masalah penggelapan dalam jabatan serta pencurian peralatan bayi yg dijalankan oleh empat karyawan PT Dialogue Garmindo serta suplayernya, CV Duta Setia Garmen.

Mereka yakni Ruli (32), Adam (23), Abdul Kholik (24), dari PT Dialogue Garmindo serta Tantan Rustandi (26) dari CV Duta Setia Garmen.

Kapolsek Cimahi Selatan Kompol Sutarman menuturkan pencurian ini dijalankan oleh Tantan yang disebut pekerja pada sisi distribusi CV Duta. Dia ambil barang berwujud gendongan serta tas bayi yg diberikan pada Ruli lewat cara ilegal untuk di jual kembali.

“Ada dua laporan yg masuk, dari PT Dialogue serta CV Duta. Kerugian materiil dari audit internal PT Dialogue raih Rp 113 juta, sedang CV Duta Rp 29 juta,” kata Sutarman, Jumat (12/7/2019).

Sutarman menuturkan, kejahatan ini udah dijalankan pemeran mulai sejak awal tahun 2019. Sekarang ini lantas faksi kepolisian masih memahami terdapatnya peluang terduga yang lain.

“Pemeran kerja pada sisi pengeluaran barang, hingga perusahaan keluarkan barang tidak cocok DO. Umpama 100 pcs jadi 110 pcs, hingga ada kelebihan barang. Nah yg lebihnya itu yg diambil untuk di jual,” ujarnya.

Selain itu, Tantan menyatakan jual beberapa barang gelap lewat toko online serta gerai yg ada di Bandung Raya. Dia jual produk perlengkapan bayi itu di harga tambah murah dari market.

“Hasil dari penjualannya bisa beraneka dari Rp 200-500 ribu, baru kedapatan ini,” kata Tantan.

Pemeran dijaring clausal 374 KUHP masalah penggelapan dalam jabatan dengan ultimatum hukuman 5 tahun penjara.

About admin