Tiga Orang Anggota Geng Motor Ditangkap Polisi Akibat Curas – Kepolisian Bagian Cibinong mengamankan tiga pemeran yang disangka lakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial AL dengan kata lain L (22) , BP (23) , serta DR (24) .
Ke-3 pemeran diamankan di satu indekos, Kampung Kramat, Kelurahan Keinginan Jaya, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Minggu (29/10) .
Kapolsek Cibinong Kompol Hida Tjahyono menyebutkan, satu dari tiga pemeran yang di tangkap, yakni AL sebagai residivis masalah sama dan kepemilikan senjata tajam.
” Dia sempat ditahan sepanjang 10 bln. di Lapas Cilodong, Depok. Modus ke-3 pemeran itu yaitu membuat geng motor yang beranggotakan remaja-remaja tanggung atau dibawah usia untuk lakukan aksinya itu, ” ucap Hida di Mapolsek Cibinong, Senin (30/10) .
Hida memberikan, dari penggerebekan itu, petugas juga memperoleh 16 orang yang disangka sebagai sisi dari anggota geng motor. Tiga salah satunya yaitu remaja putri.
Sambungnya, petugas mensinyalir tempat penggerebekan itu sering jadikan jadi tempat pesta minuman keras serta perbuatan asusila seperti kumpul kebo.
” Kita amankan tanda bukti berbentuk 10 sepeda motor serta satu buah tiruan senjata barah. Sekarang ini, ke-3 pemeran masihlah melakukan kontrol di Polsek